Minggu, 29 Desember 2013

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Kali ini saya mau nge-post tentang peraturan bendera pasca pengukuhan. Semoga bermanfaat :)

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009,[10] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Bendera pusaka di kibarkan pertama kali pada hari jumat, tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta. Pertama kali dikibarkan oleh 3 orang muda – mudi yang dipimpin oleh Latief Hendra Diningrat, M. Suhut, Sukarni. Bendera pusaka dijahit oleh Ibu Fatmawati Sukarno dengan ukuran 182 x 275 cm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar