Kali ini aku akan berbagi materi tentang "Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara" ~selamat mebaca smoga bermanfat~
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Mr. Muhammad Yamin, pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah rancangan Undang – undang Dasar. Di dalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Kebangsaan Persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara, yang sebagai berikut :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antara bangsa
c. Ir. Soekarno, dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau kemanusiaan
3) Mujakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
d. Panitia kecil pada siding PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Panitia Kecil / panitia 9 (sembilan) pada akhirnya menghasilkan piagam Jakarta (Jakarta Charter), dengan anggota :
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Mr. A. Subardjo
- Mr. A. A Maramis
- Ir. Soekarno
- Kiai Abdul Kahar Moezakkir
- K. H. A. Wachid Hasjim
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
e. Rumusan Akhir Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding PPKI. Yaitu yang terdapat dalam pembukaan undang – undang dasar 1945 pada Alenia IV. Dan bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Bahwa pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur Negara. Pancasila merupakan fundamen yang kokoh / kuat dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. Dan pancasila sebagai Ideologi Negara adalah sumber Negara adalah sumber / kumpulan ide, gagasan dan cita – cita bangsa Indonesia yang melahirkan aturan – aturan dalam kehidupan bernegara.
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Mr. Muhammad Yamin, pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah rancangan Undang – undang Dasar. Di dalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Kebangsaan Persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara, yang sebagai berikut :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antara bangsa
c. Ir. Soekarno, dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau kemanusiaan
3) Mujakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
d. Panitia kecil pada siding PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Panitia Kecil / panitia 9 (sembilan) pada akhirnya menghasilkan piagam Jakarta (Jakarta Charter), dengan anggota :
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Mr. A. Subardjo
- Mr. A. A Maramis
- Ir. Soekarno
- Kiai Abdul Kahar Moezakkir
- K. H. A. Wachid Hasjim
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
e. Rumusan Akhir Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding PPKI. Yaitu yang terdapat dalam pembukaan undang – undang dasar 1945 pada Alenia IV. Dan bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Bahwa pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur Negara. Pancasila merupakan fundamen yang kokoh / kuat dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. Dan pancasila sebagai Ideologi Negara adalah sumber Negara adalah sumber / kumpulan ide, gagasan dan cita – cita bangsa Indonesia yang melahirkan aturan – aturan dalam kehidupan bernegara.
Proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara RI (Republik Indonesia) dimana pada saat akhir perang dunia ke II, Negara Jepang mengalami kekalahan dari Sekutu dan sudah tidak bisa lagi menahan atau melawan serangan dari Sekutu, oleh karena itulah kemudian Negara Jepang menjanjikan kemerdekaan untuk Negara Indonesia, namun mesti bersedia membantu Negara Jepang dalam melawan Sekutu.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
(BPUPKI) beranggotakan sebanyak 63 orang, dengan ketua dr. Rajiman Wedyiningrat dan wakil ketua Icibangase dari Negara Jepang. Sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Anggota (BPUPKI) resmi diumukan pada tanggal 28 April 1945 dan upacaranya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).
Masa Persidangan Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Masa persidangan pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu dimulai pada tanggal 29 Meti 1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam persidangan BPUPKI membahas tentang dasar-dasar Negara untuk bisa bangsa Indonesia merdeka, bebagai pendapat telah dikemukakan, salah satunya yang menyampaikan pendapat itu adalah Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Berikut Pedapat yang di sampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo dan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI:
Mr.Mohammad Yamin
Menyampaikan pendapatnya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang berintikan sebagai berikut :
• Peri kebangsaan
• Peri kemanusiaan
• Peri ketuhanan
• Peri kerakyatan
• Kesejahteraan rakyat
Mr. Supomo
Menyampaikan pendapatnya pada tanggal 31 Mei 1945 tentang masalah-masalh yang berhubungan dengan dasar-dasar Negara Republik Indonesia merdeka, yang berdasarkan atas beberapa hal dan diberi nama Pancasila, dan kemudian pada tanggal 1 Juni diperingatilah sebagai hari lahirnya Istilah Pancasila, Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Mr. SUpomo :
• Persatuan
• Kekeluargaan
• Keseimbangan lahir dan batin
• Musyawarah
• Keadilan sosial
Masa Persidangan kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Setelah masa persidangan pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 berakhir, namun belum juga mendapatkan atau belum terbentuk juga rumusan dasar Negara Indonesia merdeka, maka BPUPKI akhirnya membentuk panitia untuk menampung aspirasi tentang pembentukan atau rumusan dasar Negara Indonesia merdeka yang beranggotakan 9 orang, diantaranya adalah Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Pada akhirnya panitia 9 itu berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia merdeka pada tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan itu diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Mr. Moh. Yamin.
Pada tanggal 10-16 Juli 1945, BPUPKI melangsungkan persidangan yang kedua untuk membahas rancangan UUD dan dibentuklah panitia perancangan UUD yang pimpin oleh Ir. Soekarno. Kemudian panitia tersebut membentuk sebuah kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang dengan ketua Mr. SUpomo dengan 6 anggotanya yaitu : Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Setelah hasil didapat dan sudah disempurnakan oleh penghalus bahasa kemudian hasil perumusan UUD tersebut disampaikanlah atau dilaporkan oleh Ir.Soekarno di sidang BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 yang berisikan 3 hal pokok yaitu, pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15-16 Juli 1945 diadakan kembali sidang untuk menyusun undan-undang dasar yang berdasarkan hasil kerja panitia sembilan, kemudian pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkanlah hasil kerja penyusunan undang-undang dasar dan akhirnya laporan tersebut diterima sidang pleno BPUPKI.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
Pada tanggal 07 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan oleh Jepang, kemudian Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI. PPKI dibentuk dengan anggota sebanyak 21 orang yang diketuai atau dipimpin oleh Ir. Soekarno, namun pada tanggal 18 Agustus 1945 pimpinan atau ketua PPKI Ir. Soekarno menambahkan anggota untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI yaitu sebanyak 6 orang, sehingga total anggota dari panitia PPKI ini adalah 27 orang, yaitu diantaranya Ketua Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Sidang pertama kali PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan pembahasan konstitusi Negara Indonesia yaitu, Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia beserta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas Presiden Indonesia. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dan pada akhirnya para tokoh PPKI mendapatkan hasil dengan menghilangkan kalimat tersebut dengan untuk tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, begitulah semangat rasa nasionalisme dan jiwa besar yang ditunjukkan oleh para tokok PPKI.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja dari BPUPKI dibahas kembali, Pada sidang pembahasan itu terdapat 2 usul perubahan yang diberikan oleh kelompok Muh. Hatta, 2 usul tersebut berisikan seperti dibawah ini :
Usul yang pertama, berkaitaan dengan sila perta yang semulanya berbunyi “”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Usul yang kedua, ab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Dan akhirnya 2 usulan yang disampaikan oleh Muh, Hatta diterima dan disahkan oleh PPKI sebagai UUD Negara Indonesia (UUD 1945) yang di umumkan dalam berita Republik Indonesia pada tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45-48.
Sistematika Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) itu terdiri atas 3 hal, yaitu :
1. Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
Pancasila
• Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Persatuan Indonesia.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.